Kamis, 30 Desember 2010

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan:
Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
  • Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  • Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
Hal-Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Memilih nama-nama pendiri koperasi
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  • Menyusun anggaran dasar
Teknik Penyusunan Anggaran Dasar:
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  • Kegiatan usaha
  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sangsi.
Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:
Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota yaitu:
  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  • Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
  • Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
  • Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
  • Rencana awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,
    Rencana pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,
    Rencana pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
  • Daftar hadir rapat pembentukan
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
  • Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
  • Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri


    SUMBER : http://masgede.wordpress.com/2008/10/07/tata-cara-pendirian-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar