Senin, 08 November 2010

koperasi indonesia

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama ,koperasi berasal dari kata ko / co dan operasi / operation. Sedangkan Koperasi menurut undang-undang ialah :
Koperasi menurut undang-undang pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Dan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Fungsi Koperasi menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi

LAMBANG KOPERASI INDONESIA



1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

sumber:wikipedia

Koperasi SMA N 46 Jakarta Selatan

Di koperasi SMA 46 Jakarta, ada 2 usaha. Yaitu koperasi toko dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi toko, usahanya antara lain menjual peralatan sekolah, dan berbagai kebutuhan yang dibutuhkan oleh siswa dan siswi SMA 46. Modalnya didapat dari orang yang menyumbang untuk koperasi ini. anggotanya semua guru dan karyawan berperan aktif dalam koperasi toko ini.
Sedangkan koperasi simpan pinjam, modalnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota. Yang meminjam adalah para anggota itu sendiri. setiap bulan dipotong Rp 50000 per bulan. Uang tersebut untuk modal, dan juga untuk dipinjamkan ke anggota lagi. Sehingga uang tersebut memutar kembali.
Uang tersebut dipinjamkan, dari yang meminjam ada jasa yang dilakukan. Sehingga dari jasa tersebut koperasi mendapat keuntungan. Dari jasa tersebut, peminjam mengembalikan 10% selama 10 bulan atau 1 % selama satu bulan. Di akhir tahun dari jasa peminjam dilakukan pembagian SHU sebesar 25 % kembali kepeminjam, sedangkan yang 75 % sebagian besar kembali ke anggota, untuk pengurus, dan digunakan juga untuk bakti social atau dana social, dan juga untuk dana cadangan.
Pengurusannya dari para anggota. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara 1 &2, seksi simpan pinjam, seksi toko, dan pengawas.

Teguh Arta N
2eb10

kelompok:

Annisa Hanif (23209287)
Saras Anindya (21209478)
Teguh Arta Nugraha (21209325)
Mutiara Sandi Agus Putri (21209646)